WartaindonesiaNews.Web.Id- Jakarta,– Proyek besar pembangunan Rumah Susun (Rusun) Rorotan IX Tahap I di Jakarta Utara dengan nilai pagu mencapai Rp516 miliar menuai sorotan tajam. Tender yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta ini dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi mengarah pada praktik tidak sehat dalam proses pengadaan.
Berdasarkan data resmi pengadaan, proyek ini tercatat dengan:
Kode Tender: 10091309000
Kode RUP: 55906952
Nama Paket: Pelaksanaan Fisik Pembangunan Rumah Susun Rorotan IX Tahap I
Tanggal Pembuatan: 14 Oktober 2025
Tahun Anggaran: APBD 2025, 2026, dan 2027
Nilai Pagu: Rp516.023.702.000
Nilai HPS: Rp476.696.138.145
Metode: Tender prakualifikasi dua file dengan harga terendah ambang batas
Jumlah Peserta: 50 perusahaan
Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB), Hitler Situmorang, melontarkan kritik keras terhadap hasil tender tersebut. Ia menilai proses evaluasi yang terjadi tidak mencerminkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan.
“Kami melihat ada pola yang tidak wajar dalam tender ini. Dari 50 peserta, hanya dua yang benar-benar sampai tahap penawaran harga. Ini bukan kondisi normal untuk proyek sebesar ini. Ada indikasi kuat proses ini sudah ‘terkondisikan’ sejak awal,” tegas Hitler Situmorang (28/4/2026).
Data menunjukkan sebanyak 50 perusahaan mengikuti tender, termasuk sejumlah BUMN konstruksi besar seperti:
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Hutama Karya (Persero)
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Nindya Karya (Persero)
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung
Namun, mayoritas peserta tersebut gugur pada tahap evaluasi administrasi dan teknis.
Beberapa alasan gugur yang tercatat antara lain:
Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis (minimal 88)
Kekurangan pada metode pelaksanaan pekerjaan
Nilai rendah pada peralatan utama dan personel manajerial
Tidak memenuhi persyaratan pengalaman atau kemampuan dasar (KD)
Ironisnya, perusahaan-perusahaan besar dengan rekam jejak nasional justru tersingkir pada tahap teknis.
“Kalau BUMN saja bisa gugur karena alasan teknis seperti itu, patut dipertanyakan standar penilaiannya. Ini membuka ruang dugaan bahwa evaluasi teknis digunakan sebagai alat untuk menyaring peserta tertentu,” ujar Hitler.
Tender akhirnya dimenangkan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan nilai penawaran Rp468,35 miliar.
Nilai tersebut hanya turun sekitar Rp8,3 miliar atau 1,75% dari HPS yang ditetapkan sebesar Rp476,69 miliar.
Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan kompetisi harga yang sehat.
“Dengan hanya dua peserta yang masuk tahap harga, wajar jika penurunan tidak signifikan. Ini mengindikasikan persaingan yang tidak optimal, bahkan cenderung formalitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, tidak terdapat proses negosiasi harga lanjutan dalam tender tersebut, sehingga nilai kontrak tetap sama dengan nilai penawaran.
Salah satu sorotan utama adalah ambang batas nilai teknis yang ditetapkan sebesar 88, yang dinilai terlalu tinggi.
Faktanya, banyak peserta memperoleh nilai:
84
86
86,00
Namun tetap dinyatakan gugur.
“Ambang batas tinggi ini patut diduga menjadi instrumen untuk menggugurkan peserta secara sistematis. Ini bukan sekadar seleksi kualitas, tapi berpotensi menjadi alat pengkondisian,” ungkap Hitler.
Berdasarkan dokumen uraian pekerjaan , proyek ini mencakup:
Pekerjaan struktur bangunan bertingkat
Infrastruktur kawasan (jalan, drainase, utilitas)
Sistem mekanikal, elektrikal, dan elektronik
Fasilitas sosial dan umum
Penerapan teknologi Building Information Modeling (BIM)
Sertifikasi bangunan (SLF & EDGE)
Tahapan serah terima dan pemeliharaan
Dengan kompleksitas tinggi serta durasi pekerjaan multi-tahun (2025–2027), proyek ini termasuk kategori konstruksi berisiko tinggi dan bernilai strategis.
LSM RIB mengidentifikasi sejumlah potensi dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut:
Pengkondisian persyaratan teknis untuk menyaring peserta tertentu
Penilaian teknis yang subjektif dan tidak transparan
Pembatasan persaingan melalui ambang batas tinggi
Minimnya kompetitor di tahap akhir
Efisiensi anggaran yang tidak optimal
Potensi konflik kepentingan dalam Pokja pemilihan
“Kami tidak menuduh, tetapi indikasi ini cukup kuat untuk dilakukan audit dan investigasi mendalam,” ujar Hitler.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya menilai sejumlah pihak harus bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi, antara lain:
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Tender
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta
Unit Layanan Pengadaan (ULP) / UKPBJ
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Sebagai langkah konkret, LSM RIB menyatakan akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak-pihak berwenang, antara lain:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kejaksaan Agung RI
Kepolisian Republik Indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
“Ini bukan hanya soal proyek, tapi soal integritas pengadaan negara. Kami akan melaporkan secara resmi sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kerugian negara,” tegas Hitler Situmorang.
LSM RIB mendesak agar:
Seluruh dokumen evaluasi dibuka ke publik
Proses penilaian teknis diaudit independen
Dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses tender
“Pengadaan harus bersih, transparan, dan kompetitif. Jika tidak, maka potensi kerugian negara sangat besar,” pungkasnya.
(Harno Pangestoe)










