Skandal Tender Rp472 Miliar Polder Kamal Menguat, 50 Peserta Gugur Massal, Satu BUMN Melenggang Tanpa Perlawanan

WartaindonesiaNews.Web.Id- Jakarta – Aroma ketidakberesan dalam tender proyek Revitalisasi dan Penataan DAS Polder Kamal Tahap I senilai Rp472,9 miliar di lingkungan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta kian menyengat. Proses lelang yang seharusnya kompetitif justru memunculkan pola mencurigakan setelah puluhan peserta tumbang dalam satu gelombang evaluasi.

Tender dengan kode 10097213000 ini bahkan merupakan tender ulang, setelah proses sebelumnya gagal karena minimnya peserta yang lolos prakualifikasi. Namun ironisnya, pada tender ulang yang diikuti 50 peserta, hasil akhirnya justru menunjukkan minimnya persaingan nyata.

Dari total peserta yang terdiri dari perusahaan swasta hingga BUMN karya besar, hanya satu perusahaan yang berhasil bertahan hingga tahap akhir, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Perusahaan pelat merah tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp421,9 miliar dan nilai kontrak hasil negosiasi Rp421,8 miliar.

Kondisi ini langsung memicu tanda tanya besar. Sebab, sejumlah BUMN konstruksi papan atas seperti PT Wijaya Karya, PT Waskita Karya, hingga PT Pembangunan Perumahan justru dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi teknis.

Alasan kegagalan pun dinilai tidak sederhana. Mulai dari tidak terpenuhinya ambang batas nilai teknis, kekurangan pada metode pelaksanaan pekerjaan, hingga penilaian terhadap unsur peralatan utama.

Bahkan, beberapa perusahaan digugurkan hanya karena persoalan administratif seperti sertifikat standar yang belum terverifikasi dalam sistem OSS.

Ambang batas nilai teknis yang dipatok minimal 91,00 dinilai menjadi faktor kunci gugurnya mayoritas peserta. Sejumlah perusahaan tercatat hanya terpaut tipis dari batas tersebut, namun tetap dinyatakan tidak lulus.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa parameter evaluasi teknis disusun sangat ketat dan berpotensi mengarah pada penyaringan peserta secara selektif.

Lebih jauh, pola gugur massal ini menimbulkan kesan bahwa kompetisi dalam tender tersebut hanya berlangsung di atas kertas.

Di sisi lain, nilai penawaran pemenang yang hanya turun sekitar 3,5 persen dari HPS juga menjadi sorotan. Dalam proyek konstruksi bernilai ratusan miliar, angka tersebut dinilai tidak mencerminkan adanya tekanan kompetitif yang sehat.

Padahal, proyek ini tergolong kompleks dan strategis, mencakup pekerjaan pengerukan Kali Kamal, pembangunan struktur pengendali, stabilisasi tanah, pekerjaan tunneling, hingga pengadaan pompa dan peningkatan waduk.

Aktivis Masyarakat Peduli Bangsa Jumari Purnama S.I.Kom, menilai bahwa pola dalam tender ini sudah masuk kategori serius dan tidak bisa dianggap sebagai kebetulan semata.

“Ini bukan lagi sekadar kejanggalan teknis. Kalau puluhan peserta, termasuk BUMN besar, gugur hampir bersamaan dan hanya menyisakan satu pemenang, publik berhak curiga ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.

Ia menilai bahwa tingginya ambang batas teknis justru berpotensi dijadikan alat untuk menyaring peserta secara terarah.

“Kalau standar dibuat terlalu tinggi dan banyak peserta gugur di selisih tipis, itu patut diduga sebagai mekanisme penyaringan terselubung. Ini harus dibuka secara transparan,” ujarnya.

Jumari juga menyoroti minimnya kompetisi harga dalam tender tersebut.

“Penurunan harga yang sangat tipis menunjukkan bahwa tidak ada pertarungan harga yang sehat. Ini yang biasanya terjadi kalau pemenang sudah bisa diprediksi sejak awal,” katanya.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut proses tender ini secara menyeluruh.

“Kami mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK untuk melakukan audit investigatif. Proyek sebesar ini tidak boleh dibiarkan berjalan dengan proses yang penuh tanda tanya,” ucapnya.

Ia juga meminta LKPP untuk mengevaluasi secara serius mekanisme evaluasi teknis dalam tender proyek besar agar tidak menjadi celah praktik pengondisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan gugurnya puluhan peserta dalam tender tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap proyek-proyek infrastruktur bernilai jumbo yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, pola seperti ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(Harno Pangestoe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *