Warta Indonesia News| Bandar Lampung – Alur Pembangunan Aplikasi SPBE.
Dalam rangka pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE, Perangkat Daerah wajib mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan tersebut terdiri atas:
01 · Pra-Pembangunan
🔹 Pengisian Formulir Rencana Pembangunan
🔹 Penyusunan Dokumen Persiapan
🔹 Pengajuan Surat Permohonan Pertimbangan kepada Diskominfotik
02 · Pelaksanaan
🔹 Pembangunan dan pengujian aplikasi
🔹 Penyerahan dokumen pelaksanaan
🔹 Serah-simpan aplikasi ke repositori Diskominfotik
🔹 Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Komdigi RI
Pelaksanaan tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aplikasi yang dikembangkan memenuhi prinsip tata kelola SPBE, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh dokumen pendukung dan template telah disediakan untuk mempermudah proses pengajuan oleh Perangkat Daerah.
📲 Panduan lengkap dan unduhan dokumen dapat diakses melalui:
kms.lampungprov.go.id
#SPBE #Diskominfotik #PemerintahProvinsiLampung #TKPBE #TransformasiDigital (Adv)












