Nelayan Tradisional di Teulaga Tujuh Keluhkan Aktivitas Penangkapan Boat Katrol Luar,Mohon Pol Airud Dan Syanbandar Menindak Tegas

Berita, Nasional62 Dilihat

Wartaindonesianews.web.id – Langsa ~ Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh ,Pol Airud Dan Syanbandar Perikanan diminta segera menertibkan aktivitas kapal tangkap berukuran besar atau boat katrol di kawasan laut Gampong Teulaga Tujuh( Pusong) , Kecamatan Langsa Barat,Kota Langsa,Aceh.Jumat(17-10-2025)

Pasalnya, aktivitas penangkapan boat katrol dari luar tersebut dinilai telah mengganggu mata pencarian para nelayan tradisional atau nelayan kecil,nelayan tempatan.

Untuk itu, para nelayan meminta dinas kelautan dan pihak terkait harus segera turun tangan, sebelum terjadi konflik antar nelayan luar dan tempatan

Diduga Para pemilik boat katrol luar berlayar tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Kami masyarakat dan pemerintah desa Teulaga Tujuh( Pusong) meminta dinas dan lembaga terkait segera bertindak, sebelum ada konflik yang semakin besar.Dan memohon agar boat Katrol harimau yang selama ini beroperasi dikawasan laut Gampong Teulaga Tujuh wajib berada pada jarak 15 mil dari laut Teulaga Tujuh,karena pada kawasan laut tersebut para nelayan lokal menjaring udang dan ikan.

Dan apabila para nelayan boat Katrol dari luar daerah tetap menjaring juga atau kata lain membandel,maka jangan salahkan kami para nelayan lokal Gampong Teulaga Tujuh khususnya melakukan tindakan pemberhentian secara paksa karena sudah mengindahkan dan diduga mengabaikan aturan dan undang- undang yang berlaku.

Dan selanjutnya jangan sampai pula menyalahkan masyarakat,apabila terjadi tindakan keras secara sepihak.Karena kami sebelumnya sudah berapa kali memberi teguran / peringatan,akan tetapi tak digubris atau tidak dihindahkan oleh pihak nelayan boat Katrol pukat harimau yang datang dari luar daerah tersebut.

Bahwa secara aturan, bahwa penangkapan ikan itu sudah diatur.

Salah satunya, batasan dan zona yang dibolehkan dan dilarang menangkap ikan.

Penangkapan ikan ini udah ada standar ukuran GT atau mesin, makin besar maka makin jauh pula wilayahnya dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan kewenangan pengawasan laut.

Jurnalis: Medy Pohan
(Ketua AWNI Langsa,Aceh)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *